Postingan populer dari blog ini
Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah
Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah Ika Putri Febriyani 20181311006 STIE Indonesia Banking School Sukuk (bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: · kepemi...
PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH Ika Putri Febriyani 20181311006 MKPS 2018 STIE Indonesia Banking School Perbankan syariah menjalankan sistem operasionalnya dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi risiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan atas transaksi yang dilakukan sehingga akan meminimalisir kegiatan spekulatif dan tidak produktif. Pembiayaan adalah fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam industri perbankan syariah, kita mengenal adanya sistem akad secara murabahah. Dimana murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan dit...

Komentar
Posting Komentar