Postingan

Menampilkan postingan dengan label BAGI HASIL

Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah

Gambar
Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah Ika Putri Febriyani 20181311006 STIE Indonesia Banking School           Sukuk (bahasa Arab: صكوك‎, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: ·         kepemi...

KENDALA & ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA

KENDALA & ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA Ika Putri Febriyani 2081311006 STIE Indonesia Banking School           Dalam pelaksanaan operasional sektor perbankan, kita mengenal dua hal yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Untuk sebagian besar penduduk Indonesia yang beragama Islam, dalam ajarannya tidak membenarkan dengan adanya sistem “bunga” atau bisa juga disebut “riba” dimana bunga atau riba ini sendiri ada di dalam perbankan konvensional.            Praktik bunga yang diterapkan perbankan konvensional terbukti dapat merugikan baik pada pihak nasabah maupun bank konvensinal itu sendiri. Sebagai contoh nyata yang bisa kita lihat saat krisis moneter 1998 banyak bank konvensional tidak dapat terselamatkan, namun bank syariah tetap dapat bertahan tanpa kendala besar karna tidak adanya sistem riba itu sendiri. Mulai saat itu da...