PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH Ika Putri Febriyani 20181311006 MKPS 2018 STIE Indonesia Banking School Perbankan syariah menjalankan sistem operasionalnya dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi risiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan atas transaksi yang dilakukan sehingga akan meminimalisir kegiatan spekulatif dan tidak produktif. Pembiayaan adalah fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam industri perbankan syariah, kita mengenal adanya sistem akad secara murabahah. Dimana murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan dit...