PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
PRAKTIK
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Ika Putri Febriyani
20181311006
MKPS 2018
STIE Indonesia Banking School
Perbankan
syariah menjalankan sistem operasionalnya dengan memberlakukan
sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan
berbagi risiko (risk sharing) dengan
nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap
perhitungan keuangan atas transaksi
yang dilakukan sehingga akan meminimalisir kegiatan spekulatif
dan tidak produktif.
Pembiayaan adalah fasilitas penyediaan
dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
Dalam industri perbankan syariah,
kita mengenal adanya sistem akad secara murabahah. Dimana murabahah adalah akad
jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut
kepada pembeli (PSAK 102 Paragraf 5).
Ketentuan syar’i transaksi
murabahah, digariskan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut membahas tentang ketentuan umum murabahah
dalam bank syariah, ketentuan murabahah kepada nasabah, jaminan, utang dalam
murabahah, penundaan pembayaran, dan kondisi bankrut pada nasabah murabahah.
Rukun Transaksi Murabahah
meliputi transaktor, yang adanya pemebli (nasabah) dan penjual (bank syariah),
objek barang murabahah yang didalamnya terkandung barang dan harga serta ijab
dan qabul berupa pernyataan kehendak masing-masing pihak, baik dalam bentuk
ucapan maupun perbuatan. Transaktor dalam fikih muamalah memiliki kompetisi
berupa akil baligh dan kemampuan memilih optoimal, seperti tidak gila, tidak
sedang dipaksa dan lainnya. Objek Murabahah dalam DSN Nomor 4 menyatakan bahwa
dalam jual beli murabahah, barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang
haram dalam syariat islam dan disyaratkan bank membeli barang yang diperlukan
nasabah atas nama bank sendiri dan harus menyampaikan semua hal yang berkaitan
dengan pembelin kepada nasabah, misalnya jika pembelian dilakukan secara
hutang. Ijab dan Qabul dalam akad murabahah memuat semua hal yang terkait
dengan posisi serta hak dan kewajiban bank sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli, akad ini bersifat mengikat kedua belah pihak.
Pengawasan syariah dalam
transaskis murabahah dilakukan secara periodik oleh DSN, sebagai berikut :
ü Memastikan
barang yang diperjual belikan tidak termasuk yang diharamkan dalam syariat
islam.
ü Memastikan
bank menjual barang kepada nasabah sesuai harga jual dan margin.
ü Memastikan
apakah akad mukalah telah dibuat oleh bank secara terpisah dari akad murabahah,
apabila bank hendak mewakili kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dari
pihak ketiga.
ü Meneliti
pembiayaan secara prinsip murabahah dilakukan setelah adanya permohonan nasabah
dan perjajnjian pembelian suata barang atau aset kepada bank.
Perlakuan Akuntansi Murabahah.
Menurut Ismail (2013:130) Perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dapat
dibedakan menjadi 4 (empat) perlakuan.Untuk penjual, untuk pembeli,
penyelesaian utang piutang bermasalah untuk penjual,dan penyelesaian utang
piutang bermasalah untuk pembeli.
Ilustrasi
Soal Kasus 1 Buku hal. 198 Akuntansi Perbankan Syariah: Akuntansi Transaksi
Murabahah
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT
Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu ILLahi untuk memperoleh
fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp80.000.000
dengan rencana sebagai berikut :
Harga total barang
|
Rp80.000.000
|
Uang muka
|
Rp20.000.000
|
Pembiayaan oleh BPRS
|
Rp60.000.000
|
Margin
|
Rp7.375.570,25
|
Harga jual
|
Rp87.375.570,25 (harga barang plus margin)
|
Jumlah bulan angsuran
|
18 bulan
|
Biaya administrasi
|
0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
|
Diminta :
1. Hitunglah
angsuran per bulan yang mesti dibayar oeh PT Kemal Sejahtera.
Angsuran per bulan = Total
Piutang – Uang Muka / Jumlah Bulan Pelunasan
=
(87.375.570,25 – 20.000.000)/18
= 67.375.570,25
/ 18
=
Rp3.743.087,24
2. Hitunglah
presentase keuntungan dari total piutang bersih.
Presentase keuntungan = Total margin / Total piutang bersih x 100%
=
(7.375.570,25 / 67.375.570,25) x 100%
= 10,946%
3. Hitunglah
besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh
PT Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proposional.
Margin per bulan = persentase keuntungan x angsuran per
bulan
=
10,946% x Rp3.743.087,24
=
Rp409.718
Pokok per bulan =
angsuran per bulan – margin per bulan
= Rp3.743.087,24 – Rp409.718
= Rp3.333.369
Jadi, angsurn perbulan yang
dibayarkan PT. Kemal Sejahtera adalah Rp3.743.087,24 yang berasal dari Rp3.333.369
adalah pokok pembayaran perbulan dan Rp409.718 margin.
Ilustrasi
Soal Kasus 2 Buku hal. 199 Akuntansi Perbankan Syariah: Akuntansi Transaksi
Murabahah
Buatlah jurnal untuk kasus 1
diatas!
1. Tanggal
3 Maret 20XA, PT Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000
kepada BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening Nasabah PT Kemal
Sejahtera 20.000.000
Kr. Uang
muka 20.000.000
2. Tanggal
8 Maret 20XA, untuk keperluan transaski murabahah dengan PT Kemal Sejahtera,
BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT Kemal sejahtera kepada pemasok
senilai Rp80.000.000 secara tunai.
08/03/20XA
Db. Persediaan asset murabahah 100.000.000
Kr.
Kas/rekening nasabah-pemasok 100.000.000
3. Tanggal
10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal
Sejahtera. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT
Kemal Sejahtera.
10/03/20XA
Db. Piutang murabahah 87.375.570,25
Kr.
Persediaan asset murabahah 80.000.000
Kr. Margin
murabahah yang ditangguhkan 7.375.570,25
4. Pada
tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai
pengurang piutang murabahah.
03/03/20XA
Db. Uang muka 20.000.000
Kr. Piutang
murabahah 20.000.000
5. Pada
tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan
oleh BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 100.000
Kr. Pendapatan
administrasi 100.000
(0,5%
x 20.000.000)
6. Tanggal
10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membyara sebesar
Rp3.743.087,24
10/04/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
7. Pada
pembayaran bualn mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum
menerima pembayaran angsuran dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru
dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,24 melalui
debit rekening.
10/05/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual 409.718
20/05/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
8. Tanggl
10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit
rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal
Sejahtera untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya
Rp1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp1.000.000.
10/06/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo 2.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 109.460
Kr. Pendapatan
margin murabahah-akrual 300.258
Pendapatan Margin Murabahan
= Persentase Keuntungan X
Angsuran Yang Dibayarkan
= 10,946% X 1.000.000
= Rp109.460
Pendapatan Margin
Murabahah-Akrual
= Margin Murabahah Ditangguhkan –
Pendapatanmargin Murabahah
= Rp409.718 – Rp109.460 =
Rp300.258
9. Tanggal
15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar
2.743.087,24.
15/06/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 2.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo 2.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual 300.258
Kr.
Pendapatan margin murabahah 300.258
10. Hingga
tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran
angsuran keempat.
10/07/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo
3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah-akrual 409.718
11. PT
Kemal Sejahtera baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena
ketidakdisipilan PT Kemal Sejahtea tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana
yang telah disepakati dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total pendapatan
margin akrual yang tertunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui ketidakdispilinannya
dan bersedia mmbayarnya. Semua pembayran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
05/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual 409.718
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.718
05/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 40.972
Kr. Rekening dana kebajikan 40.972
Dana Kebajikan
= 10% X Total
Margin Akrual
= 10% X 409.718 = 409.972
12. Tanggal
10 Agutus 20XA, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan
nilai buku Rp52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar
Rp46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati
pada saat pelunasan bahwa potongan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin
murabahah yang masih ditangguhkan.
·
Margin yang ditangguhkan
= Rp5.736.554,64
·
Potongan pelunasan
= 80% x Rp5.736.554,64 = Rp 4.589.243,71
·
Pendapatan margin murabahah
= margin yang ditangguhkan – potongan
pelunasan
= Rp5.736.554,64 – Rp4.589.243,71
= Rp1.147.311
10/08/20XA
Db. Beban potongan pelunasan
murabahah 4.589.243,71
Kr. Piutang
murabahah 4.589.243,71
Db. Kas/rekening nasabah
47.813.977,66
Kr. Piutang
murabahah 47.813.977,66
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 5.736.554,64
Kr.
Pendapatan margin mrabahah 5.736.554,64
13. Buatlah
jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA, jika potongan pelunasan dilakukan setelah
pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti pada poin 12 di atas.
10/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah
52.403.221,30
Kr. Piutang
murabahah 52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan 5.736.554,64
Kr. Pendapatan
margin murabahah 5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan 4.589.243,71
Kr.
Kas/rekening nasabah 4.589.243,71
Referensi
Nasir,
S. M., & Sululing, S. (2015). Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap
Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk.
Jurnal Akuntansi/Volume XIX, No. 01 , 110-128.
Yaya,
R., Martawireja, A. E., & Abdurrahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: Salemba empat.
Komentar
Posting Komentar