KENDALA & ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA


KENDALA & ILUSTRASI
PEMBIAYAAN BAGI HASIL
BANK SYARIAH DI INDONESIA

Ika Putri Febriyani
2081311006
STIE Indonesia Banking School


          Dalam pelaksanaan operasional sektor perbankan, kita mengenal dua hal yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Untuk sebagian besar penduduk Indonesia yang beragama Islam, dalam ajarannya tidak membenarkan dengan adanya sistem “bunga” atau bisa juga disebut “riba” dimana bunga atau riba ini sendiri ada di dalam perbankan konvensional. 

          Praktik bunga yang diterapkan perbankan konvensional terbukti dapat merugikan baik pada pihak nasabah maupun bank konvensinal itu sendiri. Sebagai contoh nyata yang bisa kita lihat saat krisis moneter 1998 banyak bank konvensional tidak dapat terselamatkan, namun bank syariah tetap dapat bertahan tanpa kendala besar karna tidak adanya sistem riba itu sendiri. Mulai saat itu dapat dikatakan, sektor perbankan syariah cukup banyak mulai dicari tahu oleh masyarakat Indonesia.

          Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah (dual banking system) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.

          Perbankan syariah memberikan layanan perbankan tanpa adanya riba dan digantikan dengan apa itu yang disebut pembagian hasil,  karena pembayaran dan penarikan riba dalam semua transaksi dilarang oleh Islam bagi para muslimin.  Dalam kehidupan sehari-hari, memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syariah masih cukup sulit karena masyarakat Indonesia masih kurang memahami atau tidak terbiasa dalam pengetahaun perbankan syariah dan aturan-aturannya, sehingga diperlukannya pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syariah di Indonesia.

          Sistem bagi hasil pada bank syariah adalah sistem di mana dilakukan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan melalui akad untuk melakukan suatu usaha dan diberlakukan sistem pembagian keuntungan dan kerugian sama rata. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang berpikiran bahwa sistem riba atau bunga lebih menguntungkan dari sitem bagi hasil pada syariah. Sehingga, masyarakat masih lebih memilih sistem transaksi konvensional dari pada syariah untuk sehari-hari.

Posisi strategis pada lembaga keuangan sektor perbankan memiliki cukup banyak kendala maupun hambatan dikarenakan semakin menyatunya dengan ekonomi regional, nasional dan perekonomian internasional yang berkembang dan bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.


Ilustrasi Pembiayaan Pembagian Hasil
Kasus 1 hal. 162 Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer

Pada tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah permanen untuk  pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi Bapak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April 20XA.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut!

1. Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan biaya musyarakah untuk Bpk. Hendra

          Db. Pos lawan komitmen administrative pembiayaan            Rp 30.000.000
                          Kr. Kewajiban komitmen administrative pembiayaan    Rp 30.000.000

2. Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya adminstrasi sebesar 0,2%  dari nilai pembiayaan dan langsung diambil dari rekening Bapak Hendra.

          Db. Kas/Rekening nasabah-Bapak Hendra                            Rp 60.000
                                         Kr. Pendapatan administrasi                                  Rp. 60.000

3. Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS.

          Db. Pembiayaan musyarakah                                                  Rp. 30.000.000
                                         Kr. Kas/Rekening nasabah                                     Rp. 30.000.000

            Db. Kewajiban komitmen administrative                               Rp. 30.000.000
                                         Kr. Pos lawan komitmen administrative                Rp. 30.000.000

4. Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama bruto usahanya sebesar Rp. 5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.

          Db. Kas/Rekening nasabah                                                     Rp. 1.000.000
                                          Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah                 Rp. 1.000.000
                                                                        (20% x 5.000.000)

5. Tanggal 20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp. 4.000.000 dan membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.

20 Maret 20XA
          Db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah                     Rp. 800.000
                                         Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakh-akrual         Rp. 800.000

25 Maret 20XA
Db. Kas/rek.nasabah                                                               Rp. 800.000
                                         Kr. Piutang pendapatan bagi hasil                         Rp. 800.000

            Db. Pendapatan bagi hasil musyarakah-akrual                       Rp. 800.000
                                         Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah                  Rp. 800.000
                                                                        (20% x 4.000.000)

6. Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.

          Db. Kas/Rekening nasabah                                                     Rp. 1.200.000
                                          Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah                 Rp. 1.200.000
                                                                        (20% x 6.000.000)

7. Tanggal 20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan musyarakah sebesar   Rp. 30.000.000 via debit rekening.

          Db. Kas/Rekening nasabah                                                     Rp. 30.000.000
                                          Kr. Pembiayaan musyarakah                                 Rp. 30.000.000




Referensi
Yaya, Rizal.dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Ronaldo, Edwin dkk. (2013, 15 Oktober). Permasalahan Pelaksanan Sistem Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah. Dikutip 8 Oktober 2019 dari academia.edu : https://www.academia.edu/32588875/Permasalahan_Pelaksanan_Sistem_Bagi_Hasil_Pada_Perbankan_Syariah_Studi_Kasus_Bank_Bni_Syariah_KCP_Serang_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH

Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah