KENDALA & ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA
KENDALA & ILUSTRASI
PEMBIAYAAN BAGI HASIL
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ika Putri Febriyani
2081311006
STIE Indonesia Banking School
Dalam
pelaksanaan operasional sektor perbankan, kita mengenal dua hal yaitu perbankan
konvensional dan perbankan syariah. Untuk sebagian besar penduduk Indonesia
yang beragama Islam, dalam ajarannya tidak membenarkan dengan adanya sistem
“bunga” atau bisa juga disebut “riba” dimana bunga atau riba ini sendiri ada di
dalam perbankan konvensional.
Praktik
bunga yang diterapkan perbankan konvensional terbukti dapat merugikan baik pada
pihak nasabah maupun bank konvensinal itu sendiri. Sebagai contoh nyata yang
bisa kita lihat saat krisis moneter 1998 banyak bank konvensional tidak dapat
terselamatkan, namun bank syariah tetap dapat bertahan tanpa kendala besar
karna tidak adanya sistem riba itu sendiri. Mulai saat itu dapat dikatakan,
sektor perbankan syariah cukup banyak mulai dicari tahu oleh masyarakat
Indonesia.
Keberadaan
sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan
menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah
semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang
telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada
Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang
Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah (dual banking
system) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.
Perbankan syariah memberikan
layanan perbankan tanpa adanya riba dan digantikan dengan apa itu yang disebut
pembagian hasil, karena pembayaran dan
penarikan riba dalam semua transaksi dilarang oleh Islam bagi para muslimin. Dalam kehidupan sehari-hari, memenuhi ajakan
untuk bertransaksi secara syariah masih cukup sulit karena masyarakat Indonesia
masih kurang memahami atau tidak terbiasa dalam pengetahaun perbankan syariah
dan aturan-aturannya, sehingga diperlukannya pendekatan baru dan juga
langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syariah di Indonesia.
Sistem bagi hasil pada bank
syariah adalah sistem di mana
dilakukan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
melalui akad untuk melakukan suatu usaha dan diberlakukan sistem pembagian
keuntungan dan kerugian sama rata. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia
yang berpikiran bahwa sistem riba atau bunga lebih menguntungkan dari sitem
bagi hasil pada syariah. Sehingga, masyarakat masih lebih memilih sistem
transaksi konvensional dari pada syariah untuk sehari-hari.
Posisi
strategis pada lembaga keuangan sektor perbankan memiliki cukup banyak kendala maupun
hambatan dikarenakan semakin menyatunya dengan ekonomi regional, nasional dan
perekonomian internasional yang berkembang dan bergerak cepat dengan tantangan
yang semakin kompleks.
Ilustrasi Pembiayaan
Pembagian Hasil
Kasus 1 hal.
162 Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer
Pada tanggal 12 Januari 20XA,
BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani akad musyarakah
permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi
senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp
10.000.000 kontribusi Bapak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80%
Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal
20 mulai bulan Februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada
tanggal 20 April 20XA.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut!
1.
Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan biaya musyarakah untuk
Bpk. Hendra
Db. Pos lawan komitmen administrative pembiayaan Rp
30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administrative
pembiayaan Rp 30.000.000
2.
Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya adminstrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan dan langsung diambil dari
rekening Bapak Hendra.
Db. Kas/Rekening nasabah-Bapak Hendra Rp
60.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp.
60.000
3.
Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke rekening Bapak
Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS.
Db. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Kr. Kas/Rekening nasabah Rp.
30.000.000
Db. Kewajiban komitmen
administrative Rp. 30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen
administrative Rp.
30.000.000
4.
Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama bruto usahanya sebesar
Rp. 5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara
tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
Db. Kas/Rekening nasabah Rp.
1.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 1.000.000
(20% x 5.000.000)
5.
Tanggal 20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.
4.000.000 dan membayarkan secara tunai porsi bank sebesar
20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
20
Maret 20XA
Db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakh-akrual Rp. 800.000
25 Maret
20XA
Db. Kas/rek.nasabah Rp. 800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi
hasil Rp. 800.000
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp.
800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 800.000
(20% x 4.000.000)
6.
Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar
Rp.6.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan
secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
Db. Kas/Rekening nasabah Rp.
1.200.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 1.200.000
(20%
x 6.000.000)
7.
Tanggal 20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan
musyarakah sebesar Rp. 30.000.000 via debit rekening.
Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Referensi
Yaya, Rizal.dkk. 2014. Akuntansi
Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi
2. Jakarta : Salemba Empat
Ronaldo, Edwin dkk. (2013, 15
Oktober). Permasalahan Pelaksanan Sistem Bagi Hasil Pada
Perbankan Syariah. Dikutip 8 Oktober 2019 dari academia.edu : https://www.academia.edu/32588875/Permasalahan_Pelaksanan_Sistem_Bagi_Hasil_Pada_Perbankan_Syariah_Studi_Kasus_Bank_Bni_Syariah_KCP_Serang_
Komentar
Posting Komentar