Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah

Mekanisme Sukuk
& Transaksi Repo Syariah

Ika Putri Febriyani
20181311006
STIE Indonesia Banking School


          Sukuk (bahasa Arab: صكوك‎, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:

·        kepemilikan aset berwujud tertentu;
·        nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
·        kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Akad pada sukuk bukan akad utang piutang, melainkan akad investasi. Yang paling sering digunakan adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah. Berikut merupakan jenis-jenis sukuk :
1. Sukuk mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.


Keterangan
1.    Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah kepada investor, dan kemudian  investor menyerahkan dananya kepada emiten.
2.    Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3.    Dari kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.    Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.    Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
2. Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.


Keterangan
1.      Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah kepada investor.
2.      Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada      investor dan investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.      Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4.      Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5.      Pihak ketiga selaku penyewa memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
6.      Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4. Sukuk Isthisna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Selain sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah, yaitu transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak  kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1. Pihak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu
2. Pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3. Pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)

Sumber Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH