Mekanisme Sukuk
& Transaksi Repo Syariah
Ika Putri Febriyani
20181311006
STIE Indonesia Banking School
Sukuk
(bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal,
cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang
berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta
membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
·
kepemilikan aset berwujud
tertentu;
·
nilai manfaat dan jasa atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
·
kepemilikan atas aset proyek
tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Akad pada sukuk bukan
akad utang piutang, melainkan akad investasi. Yang paling sering digunakan
adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah. Berikut merupakan jenis-jenis sukuk
:
1. Sukuk mudharabah
Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu
pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan
tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi
berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.
Keterangan
1. Emiten
menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah kepada investor, dan kemudian investor menyerahkan dananya kepada emiten.
2. Dana
hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan
oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan
dalam prostektus.
3. Dari
kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai
pendapatan bagi hasil.
4. Distribusi
pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor
emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode
tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5. Pada
saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat
penerbitan.
2. Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya
menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan
periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu
sendiri.
Keterangan
1. Emiten
menerbitkan sukuk dengan akad ijarah kepada investor.
2. Atas
penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili oleh
wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3. Investor
yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada
emiten untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4. Emiten
selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan
objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5. Pihak
ketiga selaku penyewa memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
6. Emiten meneruskan
pembayaran dari penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat
jatuh tempo.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama
menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang
sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang
timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing
pihak.
4. Sukuk Isthisna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi
proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Selain sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah, yaitu
transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama
untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari
pohak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak
pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :
1. Pihak pertama menjual surat berharga syariah
kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg).
Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada
pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk
menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode
tertentu
2. Pihak pertama berjanji untuk membeli kembali
surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali
surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah
pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3. Pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua
pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)
Sumber Referensi
Komentar
Posting Komentar