Postingan

Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah

Gambar
Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah Ika Putri Febriyani 20181311006 STIE Indonesia Banking School           Sukuk (bahasa Arab: صكوك‎, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: ·         kepemi...

AKUNTANSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARD

AKUNTANSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARD Ika Putri Febriyani 20181311006 MKPS 2018 Stie Indonesia Banking School SOAL KASUS KASUS 1 Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut : ·          Jumlah Pinjaman          : Rp2.000.000 ·          Lama Pinjaman             : 4 Bulan ·          Biaya Administrasi       : Rp10.000 ·            Jurnal ! 1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan ...

KASUS AKUNTANSI IJARAH

KASUS AKUNTANSI IJARAH Ika Putri Febriyani 20181311006 MKPS 2018 STIE Indonesia Banking School Soal Kasus Kasus 1 Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut. ·          Tujuan Pembiayaan                 : Pembiayaan modal kerja untuk sebuah kantor ·          Jangka Waktu                           : 18 bulan ·          Ujroh Bank (Margin Bank)      : Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan) ·  ...