KASUS AKUNTANSI IJARAH
KASUS AKUNTANSI
IJARAH
Ika Putri Febriyani
20181311006
MKPS 2018
STIE Indonesia Banking School
Ika Putri Febriyani
20181311006
MKPS 2018
STIE Indonesia Banking School
Soal Kasus
Kasus 1
Bapak
Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada
awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada
Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan
menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi
tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut.
·
Tujuan
Pembiayaan : Pembiayaan
modal kerja untuk sebuah kantor
·
Jangka
Waktu : 18 bulan
·
Ujroh
Bank (Margin Bank) : Rp4.051.372,01
(margin anuitas 12%, periode 18 bulan)
·
Total
Harga Sewa : Rp64.051.372,01
·
Uang
Muka Nasabah : Rp10.000.000
·
Jumlah
Pembiayaan : Rp50.000.000
·
Sewa
Yang Diangsur : Rp54.051.372,01
(pembiayaan bank Rp50jt + keuntungan bank)
·
Angsuran
Pembiayaan : Rp3.002.854,00
(Rp64.051.372,01 : 18 bulan)
·
Amortisasi
Perbulan : Rp2.777.777,78
(Rp50.000.000 : 18 bulan)
Buatlah
jurnal untuk transaksi berikut!
1. Tanggal 7 Maret, Bapak Hassanudin dan BSNU
menyepakati akad Ijarah untuk sebuah bangunan kantor. Pada tanggal tersebut
bank menyerahkan dana sebesar Rp50.000.000 ke pemilik bangunan untuk keperluan
sewa Bapak Hassanudin.
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah Rp50.000.000
Cr. Kas Rp50.000.000
2. Tanggal 7 April 20XA, saat jatuh tempo
angsuran pertama, bank syariah mengakui amortisasi asset ijarah sebesar
Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin membayar angsuran ijarah
pertamanya sebesar Rp3.002.854,00.
-
Ketika penyusutannya
Db. Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Cr Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
-
Membayar angsuran
Db. Kas Rp3.002.854,00
Cr Pendapatan ijarah Rp3.002.854,00
3. Tanggal 7 Mei 20XA, saat jatuh tempo
angsuran kedua, bank syariah mengakui amortisasi asset ijarah sebesar
Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin belum dapat membayar angsuran
keduanya.
-
Ketika penyusutannya
Db. Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Cr Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
-
Ketika belum dapat membayar
Db. Piutang
sewa (porsi pokok) Rp2.777.777,78
Db. Piutang pendapatan sewa (Ujroh) Rp225.076,2228
Cr. Pendapatan ijarah –
Akrual Rp3.002.854,00
4. Tanggal 10 Mei 20XA, Bapak Hassanudin
melakukan pembayaran angsuran keduanya.
Db. Kas
Rp3.002.854,00
Cr. Piutang sewa (porsi
pokok) Rp2.777.777,78
Cr. Piutang pendapatan sewa
(Ujroh) Rp255.076,2228
Piutang sewa porsi
pokok perbulan = Rp50.000.000 : 18
bulan = Rp2.777.777,78
Piutang pendapatan
sewa porsi ujrah perbulan =Rp4.051.372,01
: 18 bulan = Rp255.076,2228
Db. Pendapatan Ijarah – Akrual Rp3.002.854,00
Cr. Pendapatan Ijarah Rp3.002.854,00
5. Tanggal 7 Juni 20XA, saat tanggal jatuh
tempo ketiga, bank syariah mengakui amortisasi asset ijarah. Pada saat itu,
Bapak Hassanudin hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000.
-
Ketika penyusutannya
Db. Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Cr. Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
-
Ketika membayar
Db. Kas
Rp1.000.000
Db. Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.852.731,8783
Db. Piutang pendapatan sewa (Ujroh) Rp150.122,12167
Cr. Pendapatan ijarah
Rp1.000.000
Cr. Pendapatan ijarah –
akrual
Rp2.002.854,00
Cara menghitung piutang ujroh = ((Rp2.002.854,00/Rp3.002.854,00) x
Rp255.076,2228
= Rp150.122,12167
Cara menghitung piutang sewa pokok = Rp2.002.854,00 - Rp150.122,12167
=
Rp1.852.731,8783
6. Tanggal 14 Juni 20XA, Bapak Hasanudin
membayar sisa angsuran tahap ketiga sebesar Rp2.002.854,00.
Db. Kas
Rp2.002.854,00
Cr. Piutang sewa (pokok) Rp1.653.680,177
Cr. Piutang pendapatan sewa
(ujroh) Rp1.349.173,823
Db. Pendapatan Ijarah – Akrual Rp2.002.854,00
Cr. Pendapatan Ijarah Rp2.002.854,00
7. Tanggal 20 Juni 20XA, Bapak Hassanudin
melunasi semua sisa sewa hingga bulan ke-18 sebesar Rp45.042.810,01.
Db. Kas
Rp3.376.143,342
Db. Akumulasi amortisasi Rp41.666.666,7
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp3.376.143,342
Cr. Aset yang diperoleh untuk
ijarah Rp41.666.666,7
Soal Kasus
Kasus 2
Haniya
membutuhkan sebuah rumah untuk tempat tinggal sementara. Pada awal bulan Maret
2014, Haniya mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Peduli Umat
(BSPU) dengan jangka waktu lima tahun (60 bulan). Permohonan tersebut disetujui
dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut :
·
Harga
Perolehan Asset Ijarah : Rp200.000.000
·
Umur
Ekonomis : 10 Tahun
(120 Bulan)
·
Nilai
Sisa Umur Ekonomis : Rp0
·
Jangka
Waktu Sewa : 60 Bulan
·
Total
Porsi Pokok (Selama 60 Bulan) Rp100.000.000
·
Total
Porsi Ujroh (Selama 60 Bulan) Rp13.227.402
·
Biaya
Administrasi Rp100.000
A. Hitunglah beban penyusutan perbulan, porsi
ujrah per bulan, dan angsuran sewa perbulan (porsi pokok perbulan plus porsi
ujrah per bulan), keterangan : porsi pokok peerbulan sama dengan beban
penyusutan perbulan.
Penyusutan
Per Bulan : Harga Perolehan – Nilai Sisa / Jumlah Bulan Umur Ekonomis
: Rp200.000.000 – Rp0 / 120
Bulan
:
Rp1.666.666,667
Porsi Pokok
Perbulan : Total Porsi Pokok /
Jangka Waktu Sewa
: Rp100.000.000 / 60 Bulan
: Rp1.666.666,667
Porsi Ujrah
Perbulan : Totak Porsi Ujrah / Jangka Waktu Sewa
: Rp13.227.402 / 60 Bulan
: Rp220.456,7
Angsuran
Sewa Perbulan : Porsi Pokok Perbulan + Porsi Ujrah Perbulan
: Rp1.666.666,667 + Rp220.456,7
: Rp1.887.123,367
B. Buatlah jurnal dari transaksi berikut!
1. Untuk keperluan transaksi tersebut,
pada tanggal 5 Maret 2014, Bank Syariah membeli asset kepada developer
(pengembang) seharga Rp200.000.000
Db. Persediaan asset ijarah Rp200.000.000
Cr. Kas Rp200.000.000
2. Tanggal 7 Maret 2014, Haniya
menandatangani akad ijarah sebuah rumah dengan BSPU dan membayar biaya
administrasi.
-
Menandatangani akad ijarah
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah Rp200.000.000
Cr. Persediaan ijarah
Rp200.000.000
-
Membayar biaya administasi
Db. Kas Rp100.000
Cr. Pendapatan administrasi
Rp100.000
3. Tanggal 7 April 2014, saat jatuh tempo
angsuran pertama, Bank Syariah mengakui penyusutan asset ijarah dan pada saat
itu Haniya membayar angsuran ijarah pertamanya.
-
Pada saat penyusutan asset
Db. Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Cr. Akumulasi penyusutan aset Ijarah Rp1.666.666,667
-
Pada saat Haniya membayar angsuran
Db. Kas Rp1.887.123,367
Cr. Pendapatan Ijarah Rp1.887.123,367
4. Tanggal 7 Mei 2014, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah
mengakui penyusutan asset ijarah dan pada saat itu Haniya belum dapat membayar
angsuran keduanya.
-
Pada saat penyusutan asset
Db. Beban
Penyusutan aset ijarah
Rp1.666.666,667
Cr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
-
Pada saat Haniya belum dapat
membayar angsuran
Db. Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.666.666,667
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi
ijarah) Rp220.456,7
Cr. Pendapatan Ijarah-
Akrual Rp1.887.123,367
5. Tanggal 10 Mei 2014, Haniya melakukan
pembayaran angsuran keduanya.
Db. Kas
Rp1.887.123,367
Cr. Piutang sewa (porsi
pokok) Rp1.666.666,667
Cr. Piutang pendapatan sewa
(porsi ujrah)
Rp220.456,7
Db. Pendapatan Ijarah – akrual Rp1.887.123,367
Cr. Pendapatan Ijarah Rp1.887.123,367
6. Tanggal 7 Juni 2014, saat tanggal
jatuh tempo ketiga, Bank Syariah melakukan penyusutan asset ijarah. Pada saat
itu, Haniya hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000
Db. Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Cr. Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
-
Pada saat membayar angsurannya
Db. Kas
Rp1.000.000
Db. Piutang
sewa (porsi pokok)
Rp783.488,23
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp1.000.000
Cr. Pendapatan Ijarah -
Akrual Rp887.123,367
Angsuran
yang belum dibayar
= total angsuran
perbulan – yang sudah dibayar
= Rp1.887.123,367-
Rp1.000.000
= Rp887.123,367
Piutang
pendapatan sewa (porsi ujroh)
= Angsuran yang
belum dibayar / total angsuran perbulan x porsi ujrah perbulan
= (Rp887.123,367
/Rp1.887.123,367) x Rp220.456,7
= Rp103.635,137
Piutang sewa (porsi pokok)
= Angsuran yang belum dibayar–
piutang pendapatan sewa (porsi ujroh)
= Rp887.123,367- Rp103.635,137
= Rp783.488,23
7. Tanggal 8 Juni 2014, Haniya membayar
sisa angsuran tahap ketiga.
Db. Kas
Rp887.123,367
Cr. Piutang sewa (porsi
pokok) Rp783.488,23
Cr. Piutang pendapatan sewa
(porsi ujrah) Rp103.635,137
Db. Pendapatan Ijarah – Akrual Rp887.123,367
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp887.123,367
8. Tanggal 9 Juni 2014, bank melakukan perbaikan
asset ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar secara tunai kepada rekanan
pemeliharaan.
Db. Beban perbaikan asset ijarah Rp250.000
Cr. Kas
Rp250.000
9. Nasabah membayar lunas sisa angsuran
sewanya.
Angsuran
Yang Sudah Di Bayar = Rp1.887.123,367 X 3 Bulan =
Rp5.661.370,101
Total Penyusutan
Yang Sudah Diakui = Rp1.666.666,667 X 3
Bulan =
Rp5.000.000,001
Sisa Angsuran
Yang Belum Dibayar = Rp1.887.123,367 X 57 Bulan = Rp107.566.031,9
Terdiri Dari
, Porsi Pokok Sebesar = Rp1.666.666,667
X 57 Bulan = Rp95.000.000,02
Porsi Ujrah
Sebesar =
Rp220.456,7 X 57 Bulan = Rp12.566.031,9
Jurnal:
Db. Kas
Rp107.566.031,9
Db. Akumulasi penyusutan Rp5.000.000,001
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp12.566.031,9
Cr. Persediaan asset ijarah Rp100.000.000
SUMBER
PUSTAKA
Yaya, R., Martawireja, A. E.,
& Abdurahim, A. (2014). AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH. Jakarta: Salemba
Empat.
Komentar
Posting Komentar