AKUNTANSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARD
AKUNTANSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN
QARD
Ika
Putri Febriyani
20181311006
MKPS
2018
Stie
Indonesia Banking School
SOAL KASUS
KASUS 1
Pada
awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan,
meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk
sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai
berikut :
·
Jumlah
Pinjaman : Rp2.000.000
·
Lama
Pinjaman : 4 Bulan
·
Biaya
Administrasi : Rp10.000
·
Jurnal !
1. Tanggal 7 Juli
20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung
memasukkannya dalam
rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung
memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
Db. Pinjaman qardh Rp 2.000.000
Kr. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 2.000.000
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 10.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp 10.000
2. Tanggal 7 Juli 20XB (tanggal
jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati
rekening nasabah memiliki saldo
dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal pendebitan rekening untuk
pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai
berikut:
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp
500.000
(Rp 2.000.000/4 = Rp 500.000)
3. Tanggal 7 September 20XB
(tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum
memiliki uang di rekeningnya untuk
membayar cicilan
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp
500.000
4. Tanggal 20
September 20XB, setelah Bapak Hari mengisi rekeningnya, bank syariah
untuk mendebit
rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp
500.000
5. Pada tanggal 7 Oktober 20XB
(tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas sehingga bank syariah
hanya mendebit sebesar Rp 200.000.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 200.000
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 300.000
Kr. Pinjaman qardh Rp
500.000
6. Pada tanggal 15 Oktober 20XB,
Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga
memungkinkan bank syariah untuk
mendebit sisa cicilan yang belum didebit rekening
oleh bank.
Db. Rekening nasabah – Bpk Hari Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo Rp 500.000
7. Tanggal 7 November 20XB (waktu
pembayaran cicilan terakhir) yang juga merupakan
waktu akhir periode pinjaman qardh,
Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima
kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi
pinjaman qardh untuk pembayaran
uang sekolah anaknya, memberikan imbalan
sebesar Rp 20.000 kepada bank
syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit
rekening sedangkan dan imbalan
dilakukan secara langsung tanpa melalui debit
rekening.
Db. Kas Rp
520.000
Kr. Pinjaman qardh Rp
500.000
Kr. Pendapatan operasi lainnya Rp 20.000
KASUS 2
Saldo dana zakat Bank Syariah
Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut adalah
transaksi yang terkait dengan dana
zakat pada Bank Syariah Peduli selama tahun 20XB:
·
25
Januari 20XB : Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.
Db. Kas Rp
2.000.000
Kr. Dana zakat Rp
2.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS
·
16
Maret 20XB : Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa
Bantul sebesar Rp 10.000.000.
Db. Kas Rp
10.000.000
Kr. Dana zakat Rp 10.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS
·
19
April 20XB : Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp
11.000.000.
Db. Dana zakat Rp 11.000.000
Kr. Kas Rp
11.000.000
Dibayar kepada mustahiq orang miskin
·
18
Mei 20XB : Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB
sebesar Rp 45.000.000.
Db. Zakat Bank Syariah Peduli Rp 45.000.000
Kr. Dana zakat Rp
45.000.000
·
29
Juli 20XB : Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat
sebesar Rp 13.000.000.
·
Db. Rekening nasabah Rp 13.000.000
Kr. Dana Zakat Rp
13.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS
SUMBER
PUSTAKA
Yaya,
R., Martawireja, A. E., & Abdurrahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta:
Salemba
empat, 309 – 310.
Komentar
Posting Komentar