AKUNTANSI MUDHARABAH & AKUNTANSI MUSYARAKAH


AKUNTANSI MUDHARABAH
&
AKUNTANSI MUSYARAKAH

Ika Putri Febriyani
MKPS 20181311006
STIE Indonesia Banking School



            Menurut wikipedia Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi non-profit, dan lembaga pemerintah.
           
Akuntansi Mudharabah
            Mudharabah memiliki pengertian akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua atau pengelola dana (Mudharib) bertindak selaku pengelola usaha, dan keuntungannyapun dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak pertama atau pemilik dana.

            Mudharabah terbagi lagi menjadi tiga :
·         Mudharabah Muthlaqah/Muthlaqah
Pemilik dana memberikan kebebas pada si pengelola dana
·         Mudharabah Muqayyadah
Pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola, batasan untuk tidak mencampur dana pemilik dana dengan lainnya, tidak investasi sembarangan, investasi harus dilakukan sedniri oleh pengelola modal
·         Mudharabah Musytarakah
Dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi

            Untuk masalah bagi hasil pada kuntansi mudharabah ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Dua metode yang digunakan ialah bagi laba ( Profit Sharing ) dan bagi hasil ( Gross Profit Margin )

Penjualan                                       xxx
Beban pokok penjualan                (xxx)
Pendapatan                                    xxx (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan                       (xxx)
Laba                                              xxx (profit sharing)

            Jaminan pada mudharabah secara prinsip sebenarnya tidak ada, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan makan pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Pencairan jaminan ini hanya dapat dilakukan jika pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran kesepakatan.

            Akuntansi untuk pemilik dana, saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana yang dilakukan pemilik dana itu sudah sebagai investasi mudharabah. Pengukuran investasi mudharabah :
·         Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
·         Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan (lebih tingi dianggap keuntungan, lebih rendah dianggap kerugian)

Ilustrasi Jurnal

01.  Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah kepada mudharib

Db. Pembiayaan Mudharabah

Kr.  Kas/rekening/kliring

02.  Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah

Db.  Piutang bagi hasil

Kr.   Pendapatan Mudharabah

03.  Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah

Db.  Kas/rekening/kliring

Kr.   Piutang bagi hasil
  
04.  Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah

Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah
  
Kr.  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Mudharabah

05.  Pada saat pembayaran angsuran pokok

Db. Kas/rekening/kliring

Kr.  Pembiayaan Mudharabah

06.  Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah

Db. Kas/rekening/kliring

Kr.  Pembiayaan Mudharabah
           
            Dana yang diterima pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai aset sesuai ketentuan. Pengelola dana mengakui pendapatan atas pengeluaran dana syirkah temporer secara bruto atau bagi hasil.

Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

·         Rincian jumlah pembiayaan Mudharabah berdasarkan sifat akad (Mudharabah mutlaqah atau Mudharabah muqayadah), jenis penggunaan dan sektor ekonomi.
·         Klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, valuta, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan tingkat bagi hasil rata-rata.
·         Jumlah dan persentase pembiayaan Mudharabah yang diberikan kepada pihak-pihak berelasi.
·         Jumlah pembiayaan Mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi      lain   tentang   pembiayaan   Mudharabah    yang   dire- strukturisasi selama periode berjalan.
·         Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Mudharabah.
·         Besarnya   pembiayaan   Mudharabah   bermasalah   dan   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk setiap sektor ekonomi.


Akuntansi Musyarakah
            Akuntansi Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu   usaha   tertentu,   dimana   masing-masing   pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi  dana  berupa  kas  maupun  aset  non-kas  yang diperkenankan oleh Syariah.

            Akuntansi Musyarakah terbagi lagi menjadi:
·         Akuntansi Permanen
Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad
·         Musyarakah Menurun/Mutanaqisha
Musyarakah dengan ketentuan pembagian salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut
·         Mitra Aktif
Mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut
·         Mitra Pasif
Mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah

            Mitra disebut juga syarik. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, nonkas, dan setara kas. Sama seperti mudharabah, musyarakah juga dapat meminta mitra untuk menyediakan jaminan untuk mengantisipasi kelalaian yang disengaja. Jika terjadi kelalaian dapat diselesaikan pada pihak berwajib.

            Ilustrasi Jurnal

01.    Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)

Db. Pembiayaan Musyarakah

Kr.  Kas/rekening/kliring

02.  Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah

Db. Piutang bagi hasil

Kr.  Pendapatan Musyarakah

03.  Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah

Db.  Kas/rekening/kliring

Kr.   Piutang bagi hasil

04.  Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah

Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah

Kr.  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah

05. Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan kerugian periode sebelumnya

Db.   Cadangan   Kerugian   Penurunan   Nilai   -   pembiayaan Musyarakah

Kr.     Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah

b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian

Db.    Piutang bagi hasil

Kr.     Pendapatan Musyarakah

06. Pada  saat  pembayaran  angsuran  pokok  untuk  Musyarakah muttanaqisah

Db. Kas/rekening/kliring

Kr.  Pembiayaan Musyarakah

07. Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah)

Db. Piutang kepada mitra aktif (nasabah)

Kr.  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah

08.  Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)

Db. Kas/rekening

Kr.  Pembiayaan Musyarakah

            Akuntansi Mitra Aktif
            Pada saat akad,
            Pengukuran investasi musyarakah :
·         Dalam kas dinilai sebsar jumlah yang diserahkan
·         Dalam aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai baku aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset mysrakah dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah.
Selama akad,
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar:
·         Jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian
·         Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usahaa musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian
Akhir Akad,
Pada saat akhir, investasi yang belum dikembalikan kepada mitra pasif diakui sebeagai liabilitease. Pengakuan pendpaatan usaha musyrakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan akuntansi mitra aktif atau pengelola usaha yang dilakukan secara terpisah.

Akuntansi Mitra Pasif
Pada Saat Akad
Investasi diakui ketika pembayaran investasi kas/nonkas kepada mitra aktif.
Pengukuran investasi musyarah:
·         Dalam bentuk kas dinilai dalam jumlah yang dibayrakan
·         Dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut siakui sebgaia:
o   Keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad
o   Kerugian pada saat terjadi
Selama Akad,
Bagian mitra pasif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar:
·         Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyrakah pada wal akad dikurangi dengan kerugian
·         Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian
Akhir Akad,
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.
Pengakuan Hasil Usaha,
Pendapatan usaha investasi musyrakah diakui sebesar bagian mitra pasif sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.

Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

·         Rincian jumlah pembiayaan Musyarakah berdasarkan modal mitra, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekonomi, status bank dalam pembiayaan Musyarakah  (mitra pasif), dan mitra aktif (jika mitra aktif bukan berasal dari salah satu mitra Musyarakah).
·         Klasifikasi pembiayaan Musyarakah menurut jangka waktu akad pembiayaan, kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil rata-rata.
·         Jumlah dan persentase pembiayaan Musyarakah yang diberikan kepada pihak-pihak berelasi.
·         Jumlah dan persentase pembiayaan Musyarakah  yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan Musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan.
·         Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Musyarakah.
·         Besarnya  pembiayaan  Musyarakah  bermasalah  dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk setiap sektor ekonomi.
·         Kebijakan   dan   metode   yang   dipergunakan  dalam  penanganan Musyarakah bermasalah.
·         Ikhtisar  pembiayaan  Musyarakah  yang  dihapus  buku  yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan        atas      pembiayaan      Musyarakah      yang      telah dihapusbukukan           dan    pembiayaan    Musyarakah    yang    telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan Musyarakah yang dihapus buku.




Referensi
Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) no.105-106
Pedoman Akuntansi Keuangan (PAPSI 2013) bag. 5 hal.85-94
Buku Akuntansi Perbankan Syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah

PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH