AKUNTANSI MUDHARABAH & AKUNTANSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI MUDHARABAH
&
AKUNTANSI MUSYARAKAH
Ika Putri Febriyani
MKPS 20181311006
STIE Indonesia Banking School
Menurut
wikipedia Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian
mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan
pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam
perusahaan, organisasi non-profit, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi
Mudharabah
Mudharabah
memiliki pengertian akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana (shahibul maal)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua atau pengelola dana (Mudharib) bertindak selaku pengelola
usaha, dan keuntungannyapun dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian
finansial hanya ditanggung oleh pihak pertama atau pemilik dana.
Mudharabah terbagi lagi menjadi tiga :
·
Mudharabah Muthlaqah/Muthlaqah
Pemilik dana memberikan kebebas pada si
pengelola dana
·
Mudharabah Muqayyadah
Pemilik dana memberikan batasan kepada
pengelola, batasan untuk tidak mencampur dana pemilik dana dengan lainnya,
tidak investasi sembarangan, investasi harus dilakukan sedniri oleh pengelola
modal
·
Mudharabah Musytarakah
Dimana pengelola dana menyertakan modal
atau dananya dalam kerjasama investasi
Untuk
masalah bagi hasil pada kuntansi mudharabah ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Dua metode yang
digunakan ialah bagi laba ( Profit
Sharing ) dan bagi hasil ( Gross
Profit Margin )
Penjualan xxx
Beban
pokok penjualan (xxx)
Pendapatan xxx (gross
profit margin/net revenue sharing)
Beban
pengelolaan (xxx)
Laba xxx (profit sharing)
Jaminan
pada mudharabah secara prinsip sebenarnya tidak ada, namun agar pengelola dana
tidak melakukan penyimpangan makan pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Pencairan jaminan ini hanya dapat dilakukan
jika pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran kesepakatan.
Akuntansi
untuk pemilik dana, saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada
pengelola dana yang dilakukan pemilik dana itu sudah sebagai investasi
mudharabah. Pengukuran investasi mudharabah :
·
Investasi mudharabah dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
·
Investasi mudharabah dalam bentuk
aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan (lebih
tingi dianggap keuntungan, lebih rendah dianggap kerugian)
Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah
kepada mudharib
Db.
Pembiayaan Mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
02. Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah
Db. Piutang bagi hasil
Kr. Pendapatan Mudharabah
03. Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Piutang bagi hasil
04. Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah
Db.
Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai -
pembiayaan Mudharabah
05. Pada saat pembayaran angsuran pokok
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah
06. Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah
Dana
yang diterima pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah
temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir
periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. Jika
pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola
dana mengakui sebagai aset sesuai ketentuan. Pengelola dana mengakui pendapatan
atas pengeluaran dana syirkah temporer secara bruto atau bagi hasil.
Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkapkan antara lain:
·
Rincian jumlah pembiayaan
Mudharabah berdasarkan sifat akad (Mudharabah mutlaqah atau Mudharabah
muqayadah), jenis penggunaan dan sektor ekonomi.
·
Klasifikasi pembiayaan mudharabah
menurut jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, valuta, Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai dan tingkat bagi hasil rata-rata.
·
Jumlah dan persentase pembiayaan
Mudharabah yang diberikan kepada pihak-pihak berelasi.
·
Jumlah pembiayaan Mudharabah yang
telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang
pembiayaan Mudharabah yang
dire- strukturisasi selama periode berjalan.
·
Kebijakan manajemen dalam
pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Mudharabah.
·
Besarnya pembiayaan
Mudharabah bermasalah dan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk setiap sektor ekonomi.
Akuntansi
Musyarakah
Akuntansi
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan
bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan
porsi kontribusi dana berupa
kas maupun aset
non-kas yang diperkenankan oleh
Syariah.
Akuntansi
Musyarakah terbagi lagi menjadi:
·
Akuntansi Permanen
Musyarakah dengan
ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap
hingga akhir masa akad
·
Musyarakah Menurun/Mutanaqisha
Musyarakah dengan
ketentuan pembagian salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada
mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad
mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut
·
Mitra Aktif
Mitra yang
mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain
atas nama mitra tersebut
·
Mitra Pasif
Mitra yang
tidak ikut mengelola usaha musyarakah
Mitra
disebut juga syarik. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, nonkas, dan
setara kas. Sama seperti mudharabah, musyarakah juga dapat meminta mitra untuk
menyediakan jaminan untuk mengantisipasi kelalaian yang disengaja. Jika terjadi
kelalaian dapat diselesaikan pada pihak berwajib.
Ilustrasi Jurnal
01. Pada
saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db.
Pembiayaan Musyarakah
Kr.
Kas/rekening/kliring
02. Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Db. Piutang bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
03. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr.
Piutang bagi hasil
04. Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai
pembiayaan Musyarakah
Kr.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
05.
Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan kerugian periode
sebelumnya
Db.
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai - pembiayaan Musyarakah
Kr.
Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas
kerugian
Db. Piutang bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
06.
Pada saat pembayaran
angsuran pokok untuk
Musyarakah muttanaqisah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr.
Pembiayaan Musyarakah
07.
Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra
aktif (nasabah)
Db.
Piutang kepada mitra aktif (nasabah)
Kr.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
08. Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif
(nasabah)
Db.
Kas/rekening
Kr.
Pembiayaan Musyarakah
Akuntansi Mitra Aktif
Pada
saat akad,
Pengukuran
investasi musyarakah :
·
Dalam kas dinilai sebsar jumlah
yang diserahkan
·
Dalam aset nonkas dinilai sebesar
nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai baku aset
nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset mysrakah
dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama
masa akad musyarakah.
Selama
akad,
Bagian
mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di
akhir akad dinilai sebesar:
·
Jumlah kas yang diserahkan untuk
usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian
·
Nilai wajar aset musyarakah
nonkas pada saat penyerahan untuk usahaa musyarakah setelah dikurangi
penyusutan dan kerugian
Akhir
Akad,
Pada
saat akhir, investasi yang belum dikembalikan kepada mitra pasif diakui
sebeagai liabilitease. Pengakuan pendpaatan usaha musyrakah dalam praktik dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari
catatan akuntansi mitra aktif atau pengelola usaha yang dilakukan secara
terpisah.
Akuntansi Mitra Pasif
Pada
Saat Akad
Investasi
diakui ketika pembayaran investasi kas/nonkas kepada mitra aktif.
Pengukuran
investasi musyarah:
·
Dalam bentuk kas dinilai dalam
jumlah yang dibayrakan
·
Dalam bentuk aset nonkas dinilai
sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai
tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut siakui sebgaia:
o Keuntungan
tangguhan dan diamortisasi selama masa akad
o Kerugian
pada saat terjadi
Selama
Akad,
Bagian
mitra pasif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di
akhir akad dinilai sebesar:
·
Jumlah kas yang dibayarkan untuk
usaha musyrakah pada wal akad dikurangi dengan kerugian
·
Nilai wajar aset musyarakah
nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan
dan kerugian
Akhir
Akad,
Pada
saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra
aktif diakui sebagai piutang.
Pengakuan
Hasil Usaha,
Pendapatan
usaha investasi musyrakah diakui sebesar bagian mitra pasif sesuai kesepakatan.
Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.
Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkapkan antara lain:
·
Rincian jumlah pembiayaan
Musyarakah berdasarkan modal mitra, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor
ekonomi, status bank dalam pembiayaan Musyarakah (mitra pasif), dan mitra aktif (jika mitra
aktif bukan berasal dari salah satu mitra Musyarakah).
·
Klasifikasi pembiayaan Musyarakah
menurut jangka waktu akad pembiayaan, kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi
hasil rata-rata.
·
Jumlah dan persentase pembiayaan
Musyarakah yang diberikan kepada pihak-pihak berelasi.
·
Jumlah dan persentase pembiayaan
Musyarakah yang telah direstrukturisasi
dan informasi lain tentang pembiayaan Musyarakah yang direstrukturisasi selama
periode berjalan.
·
Kebijakan manajemen dalam
pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Musyarakah.
·
Besarnya pembiayaan
Musyarakah bermasalah dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk
setiap sektor ekonomi.
·
Kebijakan dan
metode yang dipergunakan
dalam penanganan Musyarakah
bermasalah.
·
Ikhtisar pembiayaan
Musyarakah yang dihapus
buku yang menunjukkan saldo awal,
penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan Musyarakah yang
telah dihapusbukukan dan pembiayaan Musyarakah yang
telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan Musyarakah yang dihapus
buku.
Referensi
Pernyataan Standar Akuntansi
keuangan (PSAK) no.105-106
Pedoman Akuntansi Keuangan (PAPSI
2013) bag. 5 hal.85-94
Buku Akuntansi Perbankan Syariah
Komentar
Posting Komentar