Akuntansi Penghimpunan Dana Ilustrasi BSM Laporan Keuangan 2018
Akuntansi Penghimpunan Dana
Ilustrasi BSM Laporan
Keuangan 2018
Ika Putri Febriyani
20181311006
STIE Indonesia Banking School
Giro,
tabungan dan deposito adalah instrumen penghimpunan dana masyarakat yang
digunakan dalam perbankan konvensional maupun di perbankan Syariah. Tetapi,
tetap pada penghimpunan dana masyarakat pada bank Syariah tidak ada bunga dalam
mekanisme kerjanya. Penghimpunan dan bank Syaria berdasarkan wadiah dan
penghimpunan dana berdasarkan mudharabah.
Mari,
kita bahasa tentang penghimpunan dana masyarakat secara Syariah berdasarkan
wadiah dan mudharabah :
Wadiah adalah titipan
dari satu pihak ke pihak lain.
Wadiah
terebagi menjadi :
Ø Wadiah yad-dhamanah
Titipan yang selama belum dikembalikan
kepada penitip dapat dimanfaatkaan oleh penerima titipan.
Ø Wadiah yad amanah
Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang
titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembali titipannya.
Dalam
tabungan wadiah memiliki syarat syarat tertentu untuk menabung yang disepakati
dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahan
bukuan.
o Transaksi Penambahan Tabungan wadiah:
Menerima setoran nasabah
Db.
Kas Rp
xxx
Kr.Tabungan wadiah Rp
xxx
o Transaksi Pengurangan Tabungan wadiah:
Penarikan tabungan oleh nasabah
Db.
Tabungan wadiah Rp
xxx
Giro Wadiah
Untuk sistem
pada giro wadiah ini nasabah bertindak sebagai penitip dana dan bank bertindak
sebagai penerima dana titipan. Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan
bertanggung jawab atas pengembaliannya sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah
pemilik dana simpanan.
o Transaksi penambahan giro wadiah:
Menerima setoran nasabah (pembukaan giro)
Db.Kas
Rp xxx
Kr.Giro wadiah Rp xxx
o Transaksi pengurangan giro wadiah :
Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Db.
Giro wadiah Rp xxx
Kesepakatan atau
perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan
dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Pada PSAK 105,
mudharabah terbagi lagi menjadi :
Ø Mudharabah muthlaqah
Mudharabah yang memberi kuasa kepada
mudharib (pengelola dana) secara penuh
untuk menjalankan usaha tanpa Batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha
tersebut.
Ø Mudharabah muqayyadah
Pemilik dana memberi Batasan kepada
mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun
konsumen.
Ø Mudharabah musytarakah
Pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerja sama investasi.
Umumnya
pada perbankan Syariah khususnya di Indonesia menggunakan mudharabah muthlaqah.
o Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah:
Menerima setoran nasabah
Db.Kas
Rp xxx
Kr.Tabungan wadiah Rp
xxx
o Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah:
Penarikan tabungan oleh nasabah
Db.
Tabungan wadiah Rp xxx
Kr. Kas Rp
xxx
Deposito
Mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana memercayakan dananya
untuk dikelola bank dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan
bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
o Transaksi terkait dengan deposito mudharabah:
Menerima setoran / investasi deposito
mudharabah
Db.Kas
Rp xxx
Kr. Deposito mudharabah Rp xxx
o Bagi Hasil :
Db.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Rp
xxx
Kr. Bagi Hasil belum dibagikan Rp xxx
o Pencairan deposito secara tunai:
Db.
Deposito Mudharabah Rp xxx
Kr. Kas Rp
xxx
Sumber Referensi
Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
Berdasarkan
PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Laporan
Keuangan PT Bank Mandiri Syariah (31 Desember 2018).



Komentar
Posting Komentar