Akuntansi Penghimpunan Dana Ilustrasi BSM Laporan Keuangan 2018


Akuntansi Penghimpunan Dana
Ilustrasi BSM Laporan
Keuangan 2018

Ika Putri Febriyani
20181311006
STIE Indonesia Banking School


          Giro, tabungan dan deposito adalah instrumen penghimpunan dana masyarakat yang digunakan dalam perbankan konvensional maupun di perbankan Syariah. Tetapi, tetap pada penghimpunan dana masyarakat pada bank Syariah tidak ada bunga dalam mekanisme kerjanya. Penghimpunan dan bank Syaria berdasarkan wadiah dan penghimpunan dana berdasarkan mudharabah.

          Mari, kita bahasa tentang penghimpunan dana masyarakat secara Syariah berdasarkan wadiah dan mudharabah :

*    Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain.
Wadiah terebagi menjadi :
Ø Wadiah yad-dhamanah
Titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkaan oleh penerima titipan.
Ø Wadiah yad amanah
Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembali titipannya.
           Dalam tabungan wadiah memiliki syarat syarat tertentu untuk menabung yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan.
o   Transaksi Penambahan Tabungan wadiah:
Menerima setoran nasabah
Db. Kas                                             Rp xxx
Kr.Tabungan wadiah               Rp xxx

o   Transaksi Pengurangan Tabungan wadiah:
Penarikan tabungan oleh nasabah
Db. Tabungan wadiah                       Rp xxx
Kr. Kas                                    Rp xxx




    Giro Wadiah
Untuk sistem pada giro wadiah ini nasabah bertindak sebagai penitip dana dan bank bertindak sebagai penerima dana titipan. Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana simpanan.

o   Transaksi penambahan giro wadiah:
Menerima setoran nasabah (pembukaan giro)
Db.Kas                                              Rp xxx
Kr.Giro wadiah                        Rp xxx
o   Transaksi pengurangan giro wadiah :
Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Db. Giro wadiah                                Rp xxx
Kr. Kas                                    Rp xxx


*    Mudharabah
Kesepakatan atau perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Pada PSAK 105, mudharabah terbagi lagi menjadi :
Ø Mudharabah muthlaqah
Mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib  (pengelola dana) secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa Batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Ø Mudharabah muqayyadah
Pemilik dana memberi Batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen.
Ø Mudharabah musytarakah
Pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Umumnya pada perbankan Syariah khususnya di Indonesia menggunakan mudharabah muthlaqah.
o   Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah:
Menerima setoran nasabah
Db.Kas                                        Rp xxx
Kr.Tabungan wadiah     Rp xxx
o   Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah:
Penarikan tabungan oleh nasabah
Db. Tabungan  wadiah                 Rp xxx
Kr. Kas                          Rp xxx


*    Deposit Mudharabah
Deposito Mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana memercayakan dananya untuk dikelola bank dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.

o   Transaksi terkait dengan deposito mudharabah:
Menerima setoran / investasi deposito mudharabah
Db.Kas                                                Rp xxx
Kr. Deposito mudharabah       Rp xxx

o   Bagi Hasil :
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil                      Rp xxx
Kr. Bagi Hasil belum dibagikan                  Rp xxx

* 

o   Pencairan deposito secara tunai:
Db. Deposito Mudharabah                           Rp xxx

Kr. Kas                                    Rp xxx





Sumber Referensi
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Laporan Keuangan PT Bank Mandiri Syariah (31 Desember 2018).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Sukuk & Transaksi Repo Syariah

PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH